You Are Reading

0

Hukum Mempelajari Bahasa Arab

Unknown Minggu, 24 Februari 2013


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidho Ash-Shiraat Al-Mustaqim menyebutkan, ”Dan juga bahasa Arab itu adalah bagian dari agama Islam. Mempelajarinya adalah satu kewajiban.

Karena memahami Al Qur’an dan As- Sunnah adalah wajib, dan keduanya tidak mungkin difahami kecuali dengan bahasa Arab. Jika ada satu kewajiban yang tidak sempurna dilaksanakan kecuali dengan disertai suatu hal, maka hal tersebut hukumnya menjadi wajib.

Kemudian sebagian bahasa Arab itu ada yang termasuk ke dalam kategori Fardhu ‘ain dan sebagian lainnya termasuk dalam kategori Fardhu kifayah.” Bagian dari bahasa Arab yang termasuk dalam kategori Fardhu Ain adalah semua bagian dari bahasa Arab yang diperlukan dalam melaksanakan ibadah-ibadah yang wajib. Hal ini sebagaimana diterangkan Al Imam Asy-Syafii dalam kitabnya, Ar Risalah, beliau mengatakan,” Maka wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab sesuai dengan kemampuannya, hingga ia bersyahadat (dengan benar) dan mampu untuk membaca Al-Qur’an. Iapun dapat melafadzkan dzikir yang diwajibkan atasnya. Yaitu berupa takbir, tasbih, tasyahud dan yang lainnya. ….”

Oleh karena itu, mempelajari bahasa Arab lebih dari yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban syariat hukumnya sunnah bagi kaum muslimin pada umumnya. Adapun bagi alim ulama dan penuntut ilmu syar’I atau seorang ustadz yang mengajarkan agama kepada umat, wajib baginya untuk mempelajarinya.

Seorang yang tidak memiliki pengetahuan terhadap bahasa Arab, Ia tidak boleh menempatkan dirinya seakan-akan sebagai seorang ulama ditengah umat. Jika ia terus memaksakan dirinya terjun ke dunia dakwah tanpa dibekali dengan ilmu syar’I dan bahasa Arab maka mudharat yang ditimbulkan akan lebih besar daripada manfaat yang ingin diraih. Allahu A’lam.


Sumber :
Buletin Alhikmah, Edisi 4 Tahun 1, Juni 2012.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Catatan Mahasiswa FK